Kesimpulan Komisi Penghargaan Pelaksanaan Plan Tentang Hasil-Hasil Plan/Tahun Ke-2

Sudjito


Sumber: Bintang Merah Nomor Spesial, "Maju Terus" Jilid I. Kongres Nasional Ke-VII (Luar Biasa) Partai Komunis Indonesia. Yayasan Pembaruan, Jakarta 1963.


Kawan-kawan.

Untuk Kompetisi Pelaksanaan Plan Tiga Tahun ke 2 sekarang ada beberapa ketentuan yang oleh Komisi Penghargaan Pelaksanaan Plan dijadikan sebagai dasar penilaian, yang perlu mendapat persetujuan Kongres yang mulia, yaitu:

Pemberian penghargaan

Penghargaan akan diberikan kepada hasil-hasil yang terbesar pertama, kedua dan ketiga dari:

  1. Pelaksanaan Plan seluruhnya;
  2. Pelaksanaan bagian Pendidikan;
  3. Pelaksanaan bagian Organisasi;
  4. Pelaksanaan mata plan Kursus Rakyat;
  5. Pelaksanaan mata plan Sekolah Politik;
  6. Pelaksanaan mata plan Pemberantasan Buta Huruf;
  7. Pelaksanaan mata plan peningkatan calon anggota menjadi anggota;
  8. Pelaksanaan mata plan perluasan anggota;
  9. Penyampaian laporan.

Selanjutnya akan diberikan penghargaan bagi hasil-hasil yang terbaik dari masing-masing golongan daerah.

Untuk semua pemenang menurut tingkat-tingkatnya oleh Kongres akan diberikan suatu Tanda Penghargaan. Di samping itu bagi pemenang pelaksanaan Plan seluruhnya akan diserahkan panji-panji Pelaksanaan Plan 3 Tahun Kedua, yang akan diperebutkan seterusnya dalam tiap-tiap Kompetisi Pelaksanaan Plan.

Dasar Penilaian

1. Jangka waktu. Yang dipelajari dan dinilai oleh Komisi Penghargaan Pelaksanaan Plan adalah hasil-hasil pelaksanaan Plan 3 Tahun ke-2 selama 20 bulan, mulai dari April 1960 sampai dengan akhir Desember 1961. Dengan menetapkan jangka waktu 20 bulan itu dapat dihindari penilaian yang kurang wajar, berat sebelah yang disebabkan karena hal sebagai berikut:

Ada CDB yang di waktu penutupan tahun pertama pelaksanaan Plan Tahun ke-2, merasa mengalami kerugian berhubung hasil-hasil pekerjaan yang dilaporkan belum meliputi seluruh kegiatannya. Ada pula CDB yang dalam periode itu tidak melaporkan hasil-hasil daripada pelaksanaan beberapa mata plan dan baru pada periode tahun kedua sekarang dilaporkan. Untuk menilai hasil-hasil pekerjaan yang demikian itu sebagai hasil pekerjaan satu tahun adalah tidak tepat, karena memang bukan hasil pekerjaan satu tahun, melainkan 20 bulan, tetapi sebaliknya kalau hanya bagian yang merupakan hasil setahun saja yang kita nilai, itu pun tidak tepat, karena bagian tahun yang lalu pun memang hasil-hasil dari pencurahan kegiatan. Berdasarkan kenyataan itu maka sebaiknya ialah kalau seluruh hasil itu dinilai menurut jangka waktu yang memungkinkan penilaian seluruh hasil. Itu tidak lain adalah jangka waktu 20 bulan, yang menurut Komisi sekarang dinyatakan sebagai jangka waktu yang sesuai.

2. Jumlah mata plan yang dinilai. Komisi berpendapat bahwa semua CDB melaporkan semua hasil-hasil pelaksanaan Plan, meskipun dalam Nota CC No. 23/Biplan Central/1962 penilaian akan dipusatkan pada 19 mata plan yang dipilih oleh Biplan Central. Yang dikecualikan dari penilaian karena terdapat tidak seragam dalam melaporkannya hanyalah:

1. Membaca buku klasik.

2. Inventaris.

Mengenai inventaris Komisi mengharapkan agar supaya dalam penutupan Plan 3 Tahun Kedua dapat dimasukkan sebagai mata plan yang diperlombakan setelah disempurnakan pencatatannya.

Terhadap hasil-hasil Plan yang tidak terdapat jatah maka Komisi mengambil sebagai kebijaksanaan untuk tidak dimasukkan dalam penilaian, karena memang ada kesukaran untuk menilainya. Komisi menganjurkan supaya hasil-hasil itu dicatat sebagai hasil tahun kedua yang belum dinilai dan akan dimasukkan pada penutupan Plan Tahun ke-2, dengan pengertian sesudah dilengkapi dengan jatahnya.

  1. Mata plan yang khusus untuk daerah tertentu. Berhubung dengan tidak meratanya mata plan itu meliputi seluruh negeri, melainkan meliputi segolongan daerah saja, maka dalam menilai hasil-hasil secara Nasional, hasil-hasil yang bersifat khusus itu tidak dimasukkan. Jikalau ternyata mata plan khusus itu meliputi segolongan daerah, misalnya daerah A, maka penilain akan dilakukan secara segolongan daerah.
  2. Daerah-daerah yang mengalami keadaan khusus. Pengacauan dari pemberontakan kontra-revolusioner DI/TII, PRRI, Permesta, RMS tidak lagi diperlukan penilaian khusus karena hal itu sudah diperhitungkan di waktu jatah Plan ditetapkan dalam Konferensi Nasional Plan. Yang sekarang diperlukan penetapan khusus adalah tindakan-tindakan setempat yang melarang PKI atau melarang aktivitas PKI yaitu di daerah 3 Selatan dan akhir-akhir ini di Aceh, Komisi berpendapat bahwa karena kenyataan pelarangan terhadap PKI selama beberapa waktu di 3 Selatan dan kejadian terakhir ini di daerah Aceh, mengakibatkan kurang lancarnya pekerjaan pelaksanaan Plan, maka kepada daerah Sumatera Selatan dan Lampung, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan dan Aceh diberikan tambahan angka-angka fiktif untuk 3 daerah yang pertama 20% kali jumlah seluruh hasil. Untuk Lampung setengahnya dari 20%, karena tekanan pelarangan terhadap PKI tidak seintensif seperti di daerah Sumatera Selatan. Untuk Aceh diberikan tambahan ¼ X 20% yaitu 5% karena pelarangan di sana berlangsung selama sekuartal dalam periode pelaksanaan Plan tahun kedua.

Kawan-kawan,

Selain penghargaan bagi pelaksanaan Plan Pendidikan dan Organisasi, akan diberikan juga penghargaan bagi hasil-hasil yang terbaik dalam soal peredaran penerbitan Partai.

Kegiatan yang dinilai adalah sebagai berikut:

  1. Pembentukan keagenan baru yang aktif dalam tugas peredaran dan baik dalam soal pembayaran/pembelian.
  2. Kegiatan kader dan aktivis daerah berlangganan Majalah Partai dan membantu dalam meluaskan peredaran majalah itu.
  3. Konsolidasi agen yang sudah ada.
  4. Kegiatan berkorespondensi oleh agen dengan penerbit.
  5. Pembayaran/pembelian buku.

Atas hasil yang terbaik pertama, kedua, ketiga, dan keempat dalam melaksanakan 5 hal di atas kepada CDB diberikan penghargaan dalam bentuk Panji-Panji tetap, yang dinamakan Panji-Panji Lektur.

Demikianlah kawan-kawan dasar-dasar penilaian itu.

Sebelum saya meneruskan dengan mengumumkan nama-nama para pemenang dalam kompetisi Sosialis sekarang ini, saya minta melalui kawan Pimpinan Presidium Kongres supaya dasar-dasar penilaian itu disahkan oleh Kongres. (Setelah Pimpinan Presidium menanyakan apakah dasar-dasar penilaian itu bisa disetujui oleh Kongres, dijawab dengan “Setuju!”).

Berdasarkan dokumen yang ada pada Penerbit maka dapat dinyatakan sebagai:

Pemenang pertama : CDB Riau.

Pemenang kedua : CDB Jawa Tengah.

Pemenang ketiga : Sulawesi Utara.

Pemenang keempat : Jawa Barat.

HASIL PENILAIAN KEJUARAAN PLAN 3 TAHUN UNTUK 20 BULAN

No. Urut

Kejuaraan untuk

No. Kejuaraan

Daerah

1.

Umum (Pend./Org.)

I

II

III

Jateng

Jatim

Bali

2.

Pendidikan

I

II

III

Bali

Jatim

Jabar

3.

Organisasi

I

II

III

Jateng

Jabar

Jatim

4.

Kursus Rakyat

I

II

III

Jabar

Jatim

Jakarta Raya

5.

Sekolah Politik

I

II

III

Sumbar

Jakarta Raya

Jabar

6.

P. B. H.

I

II

III

Bali

Jatim

Kaltim

7.

Peningkatan calon anggota menjadi anggota

I

II

III

NTT

NTB

Lampung

8.

Peluasan anggota

I

II

III

NTT

Aceh

Sumbar

9.

Daerah

A

B

C

D

Jateng

Bali

NTB

NTT

10.

Laporan

I

II

III

Jateng

Jabar

Jakarta