Laporan Komisi Mandat Kepada Kongres Nasional ke-7 (Luar Biasa) PKI

P. Pardede


Sumber: Bintang Merah Nomor Spesial, "Maju Terus" Jilid I. Kongres Nasional Ke-VII (Luar Biasa) Partai Komunis Indonesia. Yayasan Pembaruan, Jakarta 1963.


Saya selaku Ketua dan atas nama Komisi Mandat melaporkan kepada Kongres yang mulia ini sebagai berikut:

Semua organisasi Daerah Besar sejumlah 21 buah sudah mengirimkan utusannya ke Kongres Nasional ke-7 (Luar Biasa) ini. Kalau pada hari pembukaan utusan-utusan dari organisasi-organisasi Daerah Besar Sulawesi Utara dan Kalimantan Tengah belum hadir, pada hari kedua dan seterusnya utusan dari kedua organisasi Daerah Besar tersebut sudah hadir. Satu-satunya yang belum hadir dalam sidang sekarang adalah utusan dari Pulau Bangka. Pada tanggal 25 April ini CP Bangka sudah mengirimkan telegram kepada Panitia Kongres yang memberitahukan tentang kedatangannya.

Kalau utusan dari Bangka tiba, maka seluruh organisasi Daerah Besar dan Pulau dan seluruh anggota Partai sudah diwakili di dalam Kongres ini. Ketentuan dalam AD-ART (Konstitusi) Partai pasal 36 berbunyi: “Kongres Nasional Partai adalah sah apabila dikunjungi oleh utusan-utusan dari sekurang-kurangnya 1/3 jumlah organisasi-organisasi Daerah Besar dan mewakili lebih dari separuh jumlah seluruh anggota Partai” sudah terpenuhi.

Menurut pemeriksaan Komisi Mandat syarat-syarat dipenuhi sepenuhnya, karena boleh dibilang semua anggota dan calon anggota diwakili dalam Kongres ini.

Dengan begitu Kongres Nasional ke-7 (Luar Biasa) ini adalah sah.

Di antara semua anggota dan calon anggota terdapat kira-kira 12% wanita Komunis, jadi di bawah angka Kongres Nasional ke-6 yang berjumlah 17%. Ini membuktikan, bahwa kenaikan anggota/calon anggota dari 1,5 juta ketika Kongres Nasional ke-6 menjadi 2 juta sekarang, tidak diikuti oleh kenaikan jumlah anggota wanita yang sepadan.

Di samping itu kami melaporkan tentang kualitas utusan dan peserta Kongres ini sebagai berikut: Utusan/peserta Kongres ini terdiri dari suku-suku bangsa, yaitu menurut urutan wilayah kediamannya yang membujur dari Barat sampai ke Timur tanah air kita adalah sebagai berikut: Aceh, Melayu, Batak, Batak Mandailing, Batak Karo, Minangkabau, Palembang, Bengkulu, Lampung, Jakarta, Sunda, Jawa, Tengger, Madura, Banjar, Dayak, Kutai, Mandar, Selayar, Bali, Sasak, Roti, Sumba, Sumbawa, Makasar, Bugis, Minahasa, Ambon, Sabu, Maluku, Sangir, Talaud, dan Irian. Juga Kongres kita dihadiri oleh kawan-kawan dari keturunan Tionghoa, keturunan Eropa dan keturunan India/Pakistan.

Utusan/peserta meliputi semua Angkatan, yaitu: 1). Angkatan Pendiri (1920-1926), 2). Angkatan ’26 (1926-1935), 3). Angkatan Anti-Fasis (1935-1942), 4). Angakatan Anti-Jepang (1942-1945), 5). Angkatan ’45 (1945-1948), 6). Angakatan Jalan Baru (1948-1951), 7). Angkatan ’51 (Razzia Agustus), 8). Angkatan Kongres Nasional ke-5 Partai (1954-1959), 9). Angakatan Kongres Nasional ke-6 (1959-sekarang).

Mengenai komposisi delegasi berdasarkan umur keanggotaan Partai adalah sebagai berikut: umur keanggotaan 11-15 tahun: 49%; 15 tahun ke atas: 26%; dan di bawah 10 tahun hanya 25%.

Komposisi menurut asal kelas adalah: asal kelas buruh: 28% dan borjuis kecil termasuk tani: 72%.

Pendidikan umum dari utusan/peserta Kongres ini adalah yang dari SR: 31½%, Sekolah Menengah: 41%, Perguruan Tinggi (tidak tamat): 24½% dan sarjana: 2½%.

Adapun utusan/peserta wanita hanya 10%.

Demikian laporan kami.