Perang Tani di Jerman

Engels (1850)


DUA BELAS PASAL PETANI

Berikut ini adalah pasal-pasal utama yang benar dan mendasar dari para petani dan semua orang yang dijajah oleh para penguasa gereja, yang berkaitan dengan masalah ini, di mana mereka sendiri merasa diperlakukan tidak adil.

M cccc, quadratum, Ix et duplicatum

V cum transit, christiana secta peribit.

Damailah para pembaca yang beragama Kristen dan Kasih Tuhan melalui Kristus.

Banyak sekali tulisan jahat yang menjamur akhir-akhir ini dan yang mengambil kesempatan, karena berkumpulnya para petani, untuk melemparkan hinaan terhadap kitab Injil, dengan mengatakan: Inikah hasil dari ajaran baru itu, bahwa di mana-mana semua orang tidak ada yang patuh melainkan bangkit untuk memberontak dan bergegas bersama-sama untuk mereformasi atau mungkin untuk menghancurkan semua penguasa, baik yang mengurus gereja maupun yang mengurus orang awam? Pasal-pasal di bawah ini akan menjawab para penjahat, yang tidak beriman, dan suka mencari kesalahan orang lain itu, sehingga pertama-tama dapat dipakai untuk menghilangkan celaan yang diambil dari firman Tuhan, dan yang kedua untuk memberikan alasan berdasarkan iman Kristen untuk tidak patuh atau bahkan memberontak bagi seluruh kaum tani. Pertama-tama, kitab Injil bukanlah penyebab dari pemberontakan dan kerusuhan, karena kitab Injil adalah berita gembira dari Kristus, Messiah yang dijanjikan, Firman Kehidupan, yang hanya mengajarkan kasih, perdamaian, kesabaran, dan persetujuan. Dengan demikian, semua orang yang percaya akan Kristus harus belajar untuk mengasihi, damai, sabar menderita, dan harmonis. Inilah dasar dari semua pasal para petani (seperti yang akan terlihat), yang menerima kitab Injil dan hidup berdasarkan kitab ini juga. Lalu bagaimana laporan-laporan jahat ini dapat menyatakan bahwa kitab Injil menjadi penyebab pemberontakan dan ketidakpatuhan? Para pengarang laporan-laporan jahat dan musuh-musuh kitab Injil yang menentang tuntutan-tuntutan inilah yang berutang, bukan kepada kitab Injil, tetapi kepada setan, yang merupakan musuh paling jahat dari kitab Injil, yang menyebabkan oposisi ini, dengan menimbulkan keragu-raguan di dalam pikiran para pengikutnya, sehingga dengan demikian firman Tuhan, yang mengajarkan kasih, perdamian, dan persetujuan, dapat dikuasai. Kedua, sudah jelas bahwa para petani menuntut agar kitab Injil diajarkan kepada mereka sebagai pedoman hidup sehingga mereka tidak harus disebut tidak patuh atau tidak tertib. Tentang apakah Tuhan mengabulkan atau tidak permohonan para petani (yang sungguh-sungguh ingin hidup sesuai dengan firman-Nya), siapakah yang akan menyalahkan kehendak Yang Maha Tinggi? Siapakah yang akan mencampuri pengadilan-Nya atau menentang yang mulia kaisar? Tidakkah ia mendengar anak-anak Israel ketika mereka menyeru kepada-Nya dan menyelamatkan mereka dari tangan Firaun? Tidak dapatkah ia menyelamatkan diri-Nya sendiri sekarang ini? Ya, Ia akan menyelamatkan mereka dan hal itu akan sangat cepat. Oleh karena itu, para pembaca yang beragama Kristen, bacalah pasal-pasal berikut ini dengan teliti dan kemudian nilailah. Berikut inilah pasal-pasal itu:

Pasal Pertama. — Pertama-tama, inilah keinginan dan petisi atau permohonan kami yang hina ini, yang juga sebagai kehendak dan resolusi atau kebulatan tekad kami, bahwa di masa yang akan datang kami hendaknya juga memiliki kekuasaan dan wewenang sehingga dengan demikian setiap anggota masyarakat dapat memilih dan menunjuk atau mengangkat seorang pastor, sehingga kami memiliki hak untuk menumbangkannya seandainya ia bertingkah laku secara tidak pantas. Dengan demikian, pastor yang dipilih itu harus mengajari kami kitab Injil yang murni dan sederhana, tanpa tambahan apa pun, baik berupa doktrin atau ajaran mau pun peraturan dari manusia. Karena, mengajari kami secara terus-menerus kepercayaan yang benar akan membawa kami untuk berdoa kepada Tuhan, sebab melalui kasih-Nya, kepercayaan ini akan dapat meningkat di dalam diri kami dan menjadi bagian dari kami. Karena, apabila kasih Tuhan tidak bekerja di dalam diri kami, maka kami akan tetap menjadi daging dan darah, yang tidak berfaedah sama sekali, sebab Alkitab secara jelas mengajarkan bahwa hanya melalui kepercayaan yang benar, kita dapat sampai kepada Tuhan. Hanya melalui kemurahan-Nya sajalah kita dapat menjadi suci. Karena itu, pastor dan pedoman seperti itu diperlukan, dan dalam cara ini, dasarnya adalah Alkitab.

Pasal Kedua. — Mengenai pungutan hasil panen yang adil, seperti yang ditetapkan dalam kitab Perjanjian Lama dan dipenuhi dalam kitab Perjanjian Baru, maka kami pun siap dan bersedia membayar pungutan hasil panen padi-padian yang adil. Firman Tuhan dengan jelas menetapkan bahwa dalam memberikan sesuai dengan hak Tuhan dan membaginya kepada umat-Nya itu diperlukan pelayanan seorang pastor. Kami ingin, di masa depan, kepala gerja kami, yang ditunjuk oleh masyarakat, dapat mengumpulkan dan menerima pungutan hasil panen ini. Dari sini, ia akan memberikannya kepada pastor, yang dipilih oleh seluruh masyarakat, biaya hidup yang cukup dan layak baginya dan bagi mereka yang ada di dalam tanggung jawabnya, seperti yang dianggap tepat oleh seluruh masyarakat (atau, sepengetahuan masyarakat). Sedangkan sisanya hendaknya diberikan kepada orang miskin di tempat itu, sesuai dengan keadaan dan tuntutan dari pendapat umum. Seandainya masih juga ada sisanya, biarlah itu disimpan, kalau-kalau ada orang yang terpaksa harus meninggalkan negerinya karena kemiskinan. Persediaan seharusnya juga diambil dari surplus atau kelebihan ini untuk menghindari pembebanan pajak tanah apa pun terhadap orang miskin. Dalam hal, ada satu desa atau lebih yang menjual pungutan hasil panen mereka karena terdesak kebutuhan, sehingga setiap desa mengambil tindakan secara keseluruhan, maka pembeli tersebut tidak seharusnya menderita kerugian, tetapi kami ingin mencapai suatu kesepakatan yang pantas dengannya untuk pembayaran kembali jumlah itu oleh desa dengan bunga yang semestinya. Tetapi mereka yang mendapatkan pungutan hasil panen bukan membeli dari desa, tetapi mendapatkan dari nenek-moyangnya, tidak harus, dan tidak wajib, dibayar lebih lanjut oleh desa, yang selanjutnya akan menggunakan pungutan hasil panen itu untuk menyokong (kebutuhan hidup) para pastor yang dipilih seperti yang disebutkan di atas, atau untuk menghibur orang miskin seperti yang diajarkan oleh Alkitab. Mengenai pungutan yang kecil, apakah untuk penguasa yang mengurus gereja maupun penguasa yang mengurus orang awam, tidak akan kami bayar sama sekali, karena Tuhan menciptakan hewan ternak untuk digunakan secara bebas oleh manusia. Oleh karena itu, kami tidak akan membayar lebih lanjut pungutan yang tampaknya hanya merupakan rekayasa manusia saja.

Pasal Ketiga. — Telah menjadi kebiasaan orang sampai sekarang untuk menggenggam kami sebagai harta hak milik mereka, sehingga cukup memilukan, mengingat Kristus telah menyelamatkan dan menebus kita semua, tanpa kecuali, dengan menumpahkan darah-Nya yang mulia, untuk yang hina maupun untuk yang agung. Dengan demikian, ini sesuai dengan Alkitab bahwa kami harus dimerdekakan dan memang menginginkan yang sedemikian. Bukannya karena kami ingin merdeka secara mutlak dan tanpa penguasa. Tuhan tidak mengajar kami bahwa kami harus menjalani hidup tanpa aturan dalam kekuasaan nafsu badaniah atau nafsu syahwat, tetapi kami harus mengasihi Tuhan kita dan tetangga kita. Kami dengan senang mematuhi semuanya ini seperti yang diperintahkan oleh Tuhan kepada kami dalam perayaan komuni. Ia tidak memerintahkan kepada kami untuk tidak mematuhi penguasa, tetapi justru kami harus merendah, tidak hanya kepada mereka yang berkuasa, tetapi juga kepada semua orang. Dengan demikian, kami siap untuk patuh sesuai dengan hukum Tuhan kepada para penguasa yang biasa dan yang kami pilih dalam semua hal yang pantas untuk menjadi orang Kristen. Oleh karena itu, kami menganggap wajar apabila Anda sekalian bersedia memerdekakan kami dari perhambaan ini sebagai orang-orang Kristen yang sejati, kecuali jika telah ditunjukkan kepada kami dari kitab Injil bahwa kami memang hamba.

Pasal Keempat. — Di tempat yang keempat, telah menjadi kebiasaan sampai sekarang, bahwa orang miskin tidak diperbolehkan menangkap rusa atau ayam hutan atau ikan di air yang mengalir, yang tampaknya bagi kami sangat tidak pantas dan tidak seperti sesama saudara, dan sekaligus juga egois atau terlalu mementingkan diri sendiri dan tidak sesuai dengan firman Tuhan. Di beberapa tempat, para penguasa melindungi binatang buruan yang membuat kami sangat jengkel dan rugi karena secara sembarangan membiarkan binatang yang tidak punya akal itu dengan tujuan menghancurkan tanaman pangan kami yang dengan penderitaan Tuhan telah menumbuhkannya untuk dimanfaatkan oleh manusia, dan meskipun demikian kami terus tetap diam saja. Ini jelas sesuatu yang tidak beriman dan tidak ramah. Karena ketika Tuhan menciptakan manusia, Ia telah memberinya kekuasaan atas semua binatang, atas burung di udara, dan atas ikan di air. Oleh karena itu, keinginan kami adalah apabila seseorang menggenggam kepemilikannya atas air maka ia harus dapat membuktikan dokumen-dokumen yang memuaskan meskipun haknya itu secara tak sengaja telah diperoleh melalui pembelian. Kami tidak ingin mengambilnya darinya dengan kekerasan, tetapi haknya harus digunakan dengan cara yang bersahabat dan dengan jiwa Kristiani. Tetapi siapa pun yang tidak dapat menunjukkan bukti semacam itu harus melepaskan tuntutannya dengan ikhlas.

Pasal Kelima. — Di tempat yang kelima, kami merasa sedih dalam masalah penebangan pohon, karena kaum bangsawan telah menganggap semua hutan sebagai miliknya sendiri. Apabila orang miskin memerlukan kayu, ia harus membayar dua kali lipat untuk itu (atau, mungkin, dua lembar uang kertas). Kami berpendapat bahwa hutan yang telah jatuh ke tangan seorang bangsawan, baik secara spiritual maupun secara temporal itu, apabila tidak karena dibeli secara semestinya, maka semuanya itu harus dikembalikan lagi kepada masyarakat. Lagi pula, hutan haruslah bebas untuk setiap anggota masyarakat yang memerlukan kayu bakar, dsb., guna memenuhi kebutuhan rumah tangganya. Juga, apabila orang memerlukan kayu untuk keperluan tukang kayu, ia harus bebas mengambilnya, asalkan sepengetahuan orang yang ditunjuk oleh masyarakat untuk keperluan itu. Meskipun demikian, apabila tidak ada hutan seperti itu yang dapat diambil oleh masyarakat, maka hutan yang telah dibeli secara semestinya pun haruslah dikelola dengan cara yang bersahabat dan dengan jiwa Kristiani. Apabila hutan, yang pertama-tama telah diperoleh secara tidak jujur, kemudian dijual secara semestinya, maka persoalan itu hendaknya disesuaikan dengan jiwa yang bersahabat dan sesuai dengan Alkitab.

Pasal Keenam. — Keluhan kami yang keenam adalah mengenai pelayanan berlebihan yang dituntut dari kami yang semakin meningkat dari hari ke hari. Kami mohon agar masalah ini diperiksa secara semestinya sehingga kami tidak terus-menerus ditindas dengan cara begini, tetapi suatu pertimbangan yang pemurah diberikan kepada kami, karena nenek moyang kami hanya diharuskan untuk melayani sesuai dengan firman Tuhan.

Pasal Ketujuh. — Yang ketujuh, mulai sekarang kami tidak akan membiarkan diri kami sendiri ditindas oleh para tuan tanah kami, tetapi kami hanya akan mengijinkan mereka meminta apa yang adil dan pantas menurut kata-kata dalam perjanjian di antara tuan tanah dan petani. Tuan tanah tidak boleh lagi berusaha untuk memaksakan lebih banyak pelayanan atau beban apa pun lainnya dari petani tanpa pembayaran, tetapi mengijinkan petani untuk menikmati miliknya dengan aman dan tenang. Meskipun demikian, petani harus membantu tuan tanah apabila diperlukan, dan pada waktu yang layak apabila itu tidak merugikan petani dan dengan pembayaran yang sesuai pula.

Pasal Kedelapan. — Di tempat yang kedelapan, kami sangat terbebani oleh tanah sewaan yang tidak dapat mendukung uang sewa yang dipaksakan dari tanah sewaan itu. Para petani menderita kerugian dengan cara ini dan menjadi binasa, sehingga kami meminta tuan tanah untuk menunjuk orang-orang yang terhormat guna memeriksa tanah-tanah sewaan ini, dan menetapkan uang sewa sesuai dengan keadilan, sehingga para petani tidak akan bekerja lagi tanpa upah apa pun, karena buruh itu layak mendapatkan upahnya.

Pasal Kesembilan. — Di tempat yang kesembilan, kami terbebani oleh suatu kejahatan besar berupa pembuatan undang-undang baru yang tak ada hentinya. Kami tidak diadili sesuai dengan pelanggaran kami, tetapi kadang-kadang oleh kehendak jahat yang luar biasa, dan kadang-kadang hukuman ringan yang terlalu banyak. Menurut pendapat kami, kami harus diadili menurut undang-undang tertulis lama sehingga perkaranya akan dapat diputuskan menurut baik-buruknya, dan bukan dengan sikap yang berpihak.

Pasal Kesepuluh. — Di tempat yang kesepuluh, kami sedih karena penggunaan secara khusus hanya oleh individu-individu terhadap lapangan dan padang rumput yang dulunya merupakan milik msyarakat. Oleh karena itu, semua milik masyarakat ini akan kami ambil lagi ke dalam kekuasaan kami. Meskipun demikian, mungkin saja tanah itu kebetulan secara sah sudah dibeli. Apabila tanah itu kebetulan memang telah terbeli dengan cara seperti itu, maka suatu pengaturan yang menunjukkan persaudaraan hendaknya dibuat sesuai dengan keadaannya.

Pasal Kesebelas. — Di tempat yang kesebelas, kami akan menghapuskan sama sekali pajak yang disebut Todfall (yaitu, pajak kematian) dan tidak akan memikulnya lagi, dengan demikian kami juga tidak lagi mengijinkan para janda maupun para yatim piatu untuk dirampok lagi sehingga bertentangan dengan kehendak Tuhan, dan melanggar hak dan keadilan, seperti yang telah dilakukan di banyak tempat, dan oleh mereka yang seharusnya memayungi dan melindungi mereka. Tuhan tidak akan menderita kesengsaraan lagi, apabila hal itu disingkirkan seluruhnya, sehingga di masa mendatang tidak akan ada lagi manusia yang diharuskan untuk memberi sedikit atau banyak.

Kesimpulan. — Di tempat yang kedua belas, inilah kesimpulan dan resolusi atau kebulatan tekad terakhir kami, bahwa apabila ada satu pasal atau lebih yang dipaparkan di sini ternyata tidak sesuai dengan Firman Tuhan, padahal kami menganggapnya telah sesuai, maka terhadap pasal seperti itu kami bersedia untuk menariknya mundur apabila hal itu memang benar-benar terbukti berlawanan dengan firman Tuhan melalui penjelasan yang jernih dari Alkitab. Atau apabila pasal-pasal itu harus ditarik mundur dan di kemudian hari ternyata tidak adil, maka sejak saat itu semuanya itu akan mati (tidak berlaku) dan batal serta tidak memiliki kekuatan. Sebaliknya, apabila lebih banyak keluhan ditemukan berdasarkan kebenaran dan Alkitab dan berhubungan dengan dosa terhadap Tuhan dan terhadap tetangga kami, maka kami telah berketetapan untuk mencadangkan hak menghadirkan semuanya ini pula, dan untuk melaksanakan sendiri semua ajaran Kristen. Untuk ini kami akan berdoa kepada Tuhan, karena Dia dapat mengabulkan semuanya ini, dan Dia saja. Semoga kedamaian Kristus ada bersama-sama dengan kita semua.


BAB VII
DAFTAR ISI
KOMENTAR